Perangkat Desa di Banyumas Tiga Bulan Belum Gajian
Editor: Koko Triarko
BANYUMAS – Sejak Januari hingga pertengahan Maret 2020, seluruh perangkat desa di Kabupaten Banyumas belum menerima gaji atau yang biasa disebut Sitap (penghasilan tetap). Baik Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemkab Banyumas maupun Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, belum cair.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), Kartiman, mengatakan kedua jenis bantuan untuk desa tersebut mengalami kendala pencairan. ADD belum bisa dicairkan oleh Pemkab Banyumas, karena masih banyak desa yang belum selesai membuat Perdes APBDes 2020. Sedangkan DD dari pusat belum cair, karena adanya perubahan sistem pencairan.
“Ini memang bersamaan, kedua dana bantuan untuk desa belum cair, sehingga saya memahami kesulitan pihak desa. Namun, kewenangan kami di sini hanya pada ADD, sehingga saya mengimbau kepada desa-desa yang belum menyelesaikan Perdes APBDes 2020, segera selesaikan,” kata Kartiman, Kamis (12/3/2020).
Lebih lanjut Kartiman merinci, dari 301 desa yang menerima ADD, baru 147 desa yang sudah menyerahkan Perdes APBDes 2020. Sedangkan sisanya 154 desa belum menyelesaikan.
“Perdes APBDes 2020 ini persyaratan administrasi mutlak, sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu, baru dana bisa dicairkan,” terangnya.
Sedangkan terkait keterlambatan pencairan DD dari pemerintah pusat, lanjut Kartiman, karena sesuai peraturan menteri keuangan yang terbaru, yaitu nomor 205/2020, penyaluran DD harus melalui rekening bank umum atau bank yang bisa melayani kliring antarbank secara nasional.
Sementara selama ini, penyaluran dana desa menggunakan rekening Bank Kredit Kecamatan (BKK) yang merupakan bank milik pemeritah kabupaten. Dan, BKK belum bisa melayani kliring antarbank. Karena itu, harus dilakukan perubahan rekening terlebih dahulu.