Perpres BPJS Bertentangan dengan Sejumlah Undang-undang

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sebab bertentangan dengan UUD dan sejumlah undang-undang.

“Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terkait pembatalan penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. MA memiliki beberapa pertimbangan hingga mengambil keputusan ini, salah satunya bertentangan dengan UUD dan undang-undang,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Abdullah mengatakan, KPCDI sendiri mengajukan permohonan pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dan MA mengabulkan pembatalan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpes Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

“Pasal 34 ayat (1) mengatur iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Iuran Rp42.000 ditetapkan untuk pelayanan kelas III, Rp110.000 untuk Kelas II, dan Rp160.000 untuk Kelas I. Sedangkan Pasal 34 ayat (2) menyebut besaran iuran berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2020. Maka kembali pada ketentuan semula, karena Pasal 34 dibatalkan,” jelasnya.

Abdullah menyebutkan Pasal 34 Perpes Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu juga aturan ini juga dianggap bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 B, C, D, dan E; serta Pasal 17 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Lihat juga...