Produsen Tembakau Sintetis di Cipete Digulung Polrestro Jaksel
JAKARTA – Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap dua orang pelaku penjual narkona jenis tembakau sintetis. Kedua tersangka diketahui, memproduksi sendiri tembakau sintetis jenis narkoba golongan satu, di sebuah rumah indekos wilayah Cipete, Jakarta Selatan.
“Penangkapan berawal dari dua orang pengguna yang kita tangkap lebih dulu, keduanya mendapatkan narkoba dari kedua penjual ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Budi Sartono di Maporles Metro Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Dua pengguna narkoba yang ditangkap berinisial Z dan TI. Dari penangkapan tersebut mengarah kepada dua tersangka lain, MH dan MU, yang memproduksi sendiri narkoba sintetis golongan satu.
Saat penangkapan Z, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 2,6 gram. Sementara dari tersangka TI, didapatkan barang bukti tembakau sintetis seberat 19 gram. “Tembakau sintetis ini setelah kita uji laboratorium ternyata narkoba golongan satu,” kata Budi.
Dari penangkapan TI, didapati tersangka lainnya yakni MH dan MU yang masih berstatus mahasiswa, di salah satu perguruan tinggi di wilayah Jakarta Selatan. MH dan MU ditangkap di sebuah indekos di kawasan Cipete dan ditemukan barang bukti 62 bungkus klip berwarna pink berisi tembakau sintetis siap edar. “Yang bersangkutan sudah beberapa kali memproduksi sendiri tembakau sintetis dan sudah menjual sebanyak empat kali,” kata Budi.
Pelaku MH dan MU memproduksi narkoba golongan satu tersebut secara mandiri, dengan membeli bahan-bahan melalui sosial media. Keduanya kemudian meracik sendiri dan dan dikemas dalam bungkus kecil-kecil berupa paketan untuk dijual. “Bisa dibilang home industri,” kata Budi.