Produsen Tembakau Sintetis di Cipete Digulung Polrestro Jaksel

Barang bukti narkoba yang disita dari dua pelaku peracik tembakau sintetis narkoba golongan 1 yang ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) – Foto Ant

Berawal dari coba-coba, memproduksi dalam jumlah kecil lalu diedarkan dan dijual dengan harga mulai dari Rp1 juta. Kemudian dalam perkembanyannya, setelah banyak yang pesan naik menjadi Rp7 juta. Penjualan dilakukan melalui sosial media, dengan pembeli dari berbagai kalangan.

Penjualan dilakukan M dengan akun sosial medianya yang menyamarkan nama dengan tembakau. “Mereka meracik sendiri, dikemas kecil-kecil dapat untung dua kali lipat, lalu coba lagi, dan dapat untung lebih besar lagi sampai Rp60 juta,” kata Budi.

Praktik tersebut telah dijalani tersangka MH dan MU selama kurang lebih tiga bulan, per paket dijual Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk paket seberat 100 gram, lalu paket 200 gram dijual Rp 3-4 juta, paket seberat 500 gram senilai Rp6 sampai Rp7 juta. Atas perbuatan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ant)

Lihat juga...