PROF. DR. MARIA FARIDA INDRATI: AMANDEMEN UUD 1945, PENYELENGGARA KEDAULATAN MENJADI TIDAK JELAS

Prof. Dr. Maria Farida Indrati : Amandemen UUD 1945, Penyelenggara Kedaulatan Menjadi Tidak Jelas

Prof. Dr. Maria Farida Indrati dalam diskusi peluncuran buku Sistem Demokrasi Pancasila di Jakarta, menyebutkan, amandemen terhadap UUD 1945 menyebabkan ketidakjelasan dalam menentukan siapa yang menjadi penyelenggara kedaulatan.

“Kenapa kita mengubah suatu UUD yang kemudian tidak sesuai dengan keinginan para Founding Father kita. UUD 1945 itu dibentuk dari sangat lama, Pancasila itu sudah menjadi jiwa rakyat Indonesia sejak lama,” sebut Mantan hakim konstitusi Maria Farida Indrati.

Ada kesepakatan dari MPR untuk mengubah UUD 1945 ini, dari Pembukaan itu maka kemudian Pasal 1 ayat (2) UUD itu sudah rusak. Karena di dalam UUD 1945 disebutkan Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jadi disana ada adressat normanya, siapa yang harus melalukan.

“Tapi sekarang kita melihat Pasal 1 ayat (2) berbunyi Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, jadi siapa pelaksananya?” tanyanya.

Selain itu, Maria juga mendukung wacana amendemen ke-5 untuk mengembalikan kekuasaan tertinggi kepada MPR. Sebagai negara dengan sistem demokrasi Pancasila, MPR merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat.

Lihat juga...