RUU Omnbus Law Ciptaker Bisa Hilangkan Kewenangan Daerah

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Selain berpotensi mengurangi pendapata asli daerah (PAD), Peneliti Institite for Development of Economics and Finance (INDEF), Riza Annisa Pujarama, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) juga berpotensi mereduksi kewenangan daerah.

“Penghilangan kewenangan daerah dalam pengambilan kebijakan, terutama sektor ekonomi,” kata Riza, pada konferensi pers Omnibus Law Mereduksi Kewenangan Daerah, di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan tujuan desentralisasi pada reformasi 1998, di mana negara ingin memacu pertumbuhan ekonomi berdasarkan karakteristik daerah masing-masing.

Namun dengan adanya RUU Omnibus Law, malah menghilangkan tujuan besar meningkatkan pendapatan daerah. “Sayangnya, omnibus law ini menghilangkan semangat desentralisasi yang sudah 20 tahun berjalan,” tukasnya.

Ia menyebut, dampak implikasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pertama, deregulasi kewenangan membuat peran daerah dalam keputusan pemenuhan kebutuhan publik menjadi terbatas.  Ini karena banyak dana yang ditarik ke pusat, dan daerah lebih kepada pelaksana.

“Deregulasi kewenangan daerah dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sehingga, pemerintah daerah akan menjadi kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya. Karena kemampuan fiskal pemerintah daerah makin terbatas, sehingga meningkatkan ketergantungan pada dana transfer.

“Adanya potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dapat meningkatkan ketergantungan pada dana transfer daerah, akan berdampak pada kinerja ekonomi daerah,” pungkasnya.

Lihat juga...