Sabang Larang THL dan PNS Nongkrong di Warkop

Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Sabang – Foto Dokumen Ant

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Sabang, melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) nongkrong di warung kopi (Warkop) atau kafe. Bila ketahuan akan dipecat, dan akan dilakukan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK).

“Larangan ini dibuat mengingat besarnya tingkat penyebaran virus corona di Indonesia saat ini. Pelanggaran terhadap larangan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas,” kata Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang, Bahrul Fikri, Rabu (25/3/2020).

Pemko Sabang telah mengeluarkan edaran, yang ditujukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sabang, mengenai larangan mendatangi tempat keramaian, warung kopi atau kafe bagi PNS dan THL. Larangan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan edaran Wali Kota Sabang, dan seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang, dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Pulau Weh tersebut.

Untuk sementara waktu, PNS dan pegawai non-PNS dilarang duduk di tempat keramaian, warung kopi atau kafe, baik pada saat hari kerja maupun hari libur, guna mencegah penyebaran COVID-19. Apabila tetap dilakukan, maka akan dikenakan sanksi pemotongan TPK sebesar 100 persen bagi PNS. Kemudian akan dilakukan pemecatan atau pemberhentian langsung pada bulan berjalan, bagi pegawai THL.

“Kami sangat berharap kepada seluruh PNS dan THL untuk benar-benar mamatuhi imbauan ini. Karena semua ini demi kebaikan kita bersama, agar terhindar dari bahayanya wabah pandemi COVID-19,” katanya.

Pemko Sabang akan menurunkan personel Satpol PP dan WH Kota Sabang, untuk melakukan patroli di lapangan. Apabila kedapatan PNS dan THL melanggar, maka akan segera ditindak oleh Pemko Sabang melalui instansi terkait kepegawaian.

Lihat juga...