Arab Saudi Siap Kembalikan Biaya Visa Jamaah Umrah, Begini Skemanya
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, memastikan tidak ada biaya tambahan apapun terkait visa umrah yang harus dikeluarkan jamaah Indonesia, menyusul kebijakan penghentian sementara pelaksanaan ibadah umrah oleh pemerintah Saudi.
“Intinya saya pastikan tidak ada biaya tambahan buat jamaah. Ini bukan hanya visa, tapi berlaku semua,” kata Menag, Selasa (3/3/2020) di Jakarta.
Terkait visa sendiri, Menag mengaku menerima laporan dari Konsul Haji KJRI Jeddah bahwa tidak ada perpanjangan, akan tetapi Pemerintah Saudi akan melakukan pengembalian biaya visa.
Lebih lanjut, Saudi sendiri disebut telah menyiapkan tiga skema pengembalian biaya visa jamaah yang terdampak kebijakan penghentian sementara.
“Skema pertama, bagi jamaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-Visa, maka biaya visa akan dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat dia melakukan pengajuan pengembalian dana, bisa melalui aplikasi,” terang Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali dalam keterangan tertulis yang diterima Cendana News, hari ini.
Adapun skema kedua, bagi jemaah yang mengajukan visa melalui travel, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian diaplikasi e-visa.
Lalu skema ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat.
“Saya harap jamaah umrah yang mekanisme pengurusan visanya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa,” jelas Endang.