Tak Jadi Diarak, Ogoh-Ogoh se-Bali akan Difestivalkan
“Tim penilai kabupaten/kota nantinya akan menetapkan tiga pemenang sebagai Juara I, Juara II, dan Juara III. Juara I di masing-masing kabupaten/kota akan diundang pada saat Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali pada 14 Agustus 2020 untuk menerima penghargaan dan hadiah yang diserahkan oleh Gubernur Bali,” ujarnya.
Juara II dan Juara III di masing-masing kabupaten dan kota diberikan penghargaan dan hadiah oleh Gubernur Bali yang diserahkan oleh bupati dan wali kota. Juara I mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp50 Juta, Juara II mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp35 juta dan Juara III mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp25 juta.
Gede Pramana menyebut, penilaian ogoh-ogoh dilakukan oleh tim penilai kabupaten dan kota ke masing-masing desa adat. Waktu penilaiannya pada awal Agustus 2020. Kriteria penilaian akan ditentukan kemudian, demikian juga tata cara pelaksanaan Festival dan Parade Ogoh-ogoh se-Bali akan dibuatkan petunjuk teknis.
Pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan secara serentak di semua desa adat se-Bali pada hari Sabtu (8/8/2020) pukul 16.00 Wita sampai dengan selesai. Pengarakan diiringi dengan gamelan Bali, tidak boleh menggunakan sound (gamelan dalam bentuk rekaman). “Pengarak ogoh-ogoh wajib menggunakan busana adat Bali dan pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab,” ucap birokrat asal Kota Denpasar tersebut. (Ant)