Toko Modern di Kudus Terapkan Pembatasan Pembelian Bahan Pokok
KUDUS — Sejumlah toko modern di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menerapkan pembatasan dalam pembelian sejumlah kebutuhan bahan pokok mulai dari gula pasir, beras, minyak goreng hingga mi instan, dalam rangka pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat.
“Kebijakan yang kami terapkan, untuk setiap konsumen yang membeli gula pasir maksimal 1 kg. Meskipun dibatasi, harga jualnya masih tetap sesuai dengan harga jual eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500/kg,” kata Corporate Communication Alfamart Wilayah Rembang Muhammad Sofii di Kudus, Jumat (20/3/2020).
Ia mengakui harga jual secara eceran di pasaran memang ada yang mencapai Rp19.000/kg, namun Alfamart tetap menjualnya sesuai HET.
Menurut dia kenaikan harga di pasaran tersebut masih wajar, lantaran pasokan gula saat ini memang terbatas. “Biasa itu, ketika pasokannya terbatas. Harganya mengalami kenaikan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya mulai memberlakukan pembelian untuk gula pasir maksimal satu kilogram di area Kudus.
Berdasarkan pantauan, beberapa toko modern mulai memasang pengumuman di pintu masuk toko, meskipun masing-masing toko memiliki kebijakan berbeda, seperti pembatasan untuk pembelian gula pasir ada yang membatasi maksimal pembelian 1 kilogram dan ada yang 2 kilogram untuk setiap konsumen.
Sementara itu, Kasir Indomaret di Desa Wergu Wetan Kudus Imam Sofian mengakui untuk pembelian gula pasir dibatasi maksimal 2 kg, namun stok gula di gudang tengah habis sehingga tidak menjual gula pasir.
Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno menambahkan dalam rangka memantau penerapan pembatasan tersebut, pihaknya bersama Polres Kudus memang melakukan pemantauan di lapangan.