Toko Modern di Kudus Terapkan Pembatasan Pembelian Bahan Pokok
Beberapa toko yang belum memasang pengumuman tersebut, diminta untuk segera memasang agar diketahui masyarakat karena tujuannya agar kebutuhan tetap terpenuhi dan tidak ada aksi borong demi keuntungan pribadi.
“Jika tidak dibatasi, dikhawatirkan ada yang memanfaatkan momen seperti ini untuk keuntungan pribadi sehingga berpotensi menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Pembatasan tersebut, juga sesuai dengan surat imbauan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng bahwa pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok, khususnya beras sehingga tidak perlu melakukan aksi borong.
“Pedagang dapat membatasi jumlah penjualan bahan pokok dalam rangka pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat,” ujar Imam.
Meskipun ada kebijakan berbeda yang diterapkan oleh pengelola toko modern, kata dia, hal terpenting komoditas kebutuhan pokok tersebut memang tersedia.
Untuk harga jualnya, khususya gula memang berbeda-beda karena ada yang menerapkan kebijakan sesuai HET dan ada pula yang disesuaikan dengan harga pasaran, seperti di ADA Swalayan menjual dengan harga Rp16.285/kg, sedangkan di Hypermart dijual sesuai HET.
Beberapa komoditas yang dibatasi, yakni beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 kardus. (Ant)