UU Perasuransian Dorong Optimalisasi Perusahaan Asuransi
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Pemerintah menyebutkan peningkatan industri perasuransian terjadi, bila industri tersebut dapat mendukung masyarakat dalam menghadapi risiko sehari-hari, dan saat mereka memulai dan menjalankan kegiatan usaha. Sebab, menurut aturan objek asuransi hanya dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi atau asuransi syariah.
“Undang-Undang Perasuransian mengatur, objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Penutupan objek asuransi tersebut harus memperhatikan optimalisasi kapasitas perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dam reasuransi syariah dalam negeri,” kata Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan, saat sidang uji materil UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Tio Serepina Siahaan, mengatakan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan upaya untuk mendorong kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri.
Dengan adanya perlindungan asuransi, diharapkan tercipta ketenangan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas dan mendorong inovasi usaha, yang pada akhirnya akan menciptakan kesejahteraan bersama.
“Perusahaan perasuransian sebagai suatu institusi keuangan yang melakukan pengumpulan dana masyarakat, juga memungkinkan adanya akumulasi dana yang dapat digunakan dalam rangka pembiayaan kegiatan pembangunan nasional,” ungkapnya.
Menurut Tio Serepina, pelaksanaan suretyship oleh perusahaan asuransi sudah dilakukan sejak 1978, melalui PT. Jasa Raharja (Persero). Saat itu PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan satu-satunya lembaga keuangan nonbank yang dapat menerbitkan