44 Warga Binaan di Lapas Saumlaki, Bebas

SAUMLAKI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar membebaskan 44 orang warga binaan, dalam rangka mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, David Lekatompessy, menyatakan, 44 orang warga binaan Lapas itu mendapatkan asimilasi atau dibaurkan ke rumah masing-masing demi mencegah dampak virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19).

“Iya, hari ini tanggal 4 April 2020, Lapas Saumlaki mengeluarkan 44 warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa penahanan,” katanya di Saumlaki, Sabtu.

Pemberian asimilasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, serta Kepmen 19 Tahun 2020 dalam rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 hingga batas 31 Desember 2020.

“Selama menjalani asimilasi itu mereka tak diperkenankan kemana-mana. Mereka harus di rumah saja,” kata David.

Dari 44 orang itu, 3 orang di antaranya adalah subsider. Artinya mereka telah selesai menjalani hukuman pokok dan melalui asimilasi ini mereka menjalani subsidernya di rumah. Sedangkan 14 orang Pembebasan Bersyarat (PB), 27 telah menjalani masa 2/3 tahanan.

“Setelah pemberian SK Asimilasi, maka selanjutnya mereka akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki.

Jika para narapidana tersebut sudah di luar dan membuat masalah, maka mereka akan ditarik kembali melalui Bapas dan pihak kepolisian untuk menjalani hukuman di Lapas.

“Proses penarikan itu tanpa melalui proses sidang lagi. Itu kewenangan Bapas untuk menarik mereka. Hak asimilasi dicabut dan mantan napi akan menjalani hukuman dari awal lagi,” tandas David.

Lihat juga...