44 Warga Binaan di Lapas Saumlaki, Bebas

Di tempat yang sama, Kapala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki, Masa Penau, mengaku telah mengambil data-data diri dan keluarga serta nomor telepon dari 44 narapidana tersebut untuk selanjutnya akan diawasi.

“Kami akan mengecek mereka di rumah atau dimana saja berada, baik via telepon maupun datangi langsung. Sebab tujuan asimilasi ini adalah memulangkan mereka ke rumah masing-masing, bukan ke tempat lain” ujarnya.

Penau merinci, para warga binaan itu sebelumnya diusulkan oleh Lapas kemudian Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) untuk kemudian ditetapkan jika telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan SK asimilasi.

Khusus untuk yang menjalani subsider masih dalam pengawasan selama 1 tahun yang akan dipantau terus oleh Bapas Saumlaki.

“Setiap minggu kami buat laporan untuk dikirimkan ke pusat. Untuk itu, saya menyerukan kepada mereka agar memanfaatkan ini dengan sebaik-baiknya karena kesempatan ini tidak terjadi dua kali,” ucap pria asal Alor, NTT itu.

Sementara itu Martin Batsire, salah satu dari 44 warga yang mendapatkan SK asimilasi itu mengaku sangat bersyukur atas anugerah dari Tuhan dan kebijakan pemerintah ini.

“Kami 44 orang warga Binaan ini sangat bersyukur kepada Tuhan dan kepada Pemerintah. Karena sesuai hitungan yang sebenarnya kami masih menjalani hukuman, tapi hari ini kami bebas lebih awal. Sesuai peraturannya masa hukuman 2/3 saya jatuh pada 23 Juni 2020 dan akan bebas pada 14 November 2020,” katanya. (Ant)

Lihat juga...