92.893 Tenaga Kerja di Riau Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19
KOTA PEKANBARU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mencatat sebanyak 92.893 tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 sehubungan sejumlah perusahaan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Sebanyak 92.893 tenaga kerja yang dirumahkan itu mendapatkan jatah kartu pekerja dari pemerintah dengan syarat para pekerja tersebut segera mendaftarkan diri sebagai penerima kartu prakerja dampak COVID-19,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli, kepada media di Pekanbaru, Selasa (7/4/2020).
Menurut dia, dari 92.893 tenaga kerja yang dirumahkan itu tercatat baru 25.796 orang yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kartu prakerja sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial Rp600 ribu selama 4 bulan ke depan, dimulai April 2020 dan disetor ke rekening masing-masing pekerja.
Ia menyebutkan kategori pekerja yang dirumahkan dan berhak menerima kartu prakerja adalah by name by addres, berusia di atas 18 tahun, dan kena PHK oleh perusahaan akibat pembatasan sosial COVID-19.
“Data-data tersebut yang dihimpun Dinas Nakertrans setempat dan dilengkapi KTP dan nomor induk kependudukan, nomor handphone, dan email yang bersangkutan, termasuk perusahaannya,” kata Jonli.
Setelah semua data pekerja diterima oleh Disnaker Kabupaten Kota, dilanjutkan dengan verifikasi oleh tim untuk memastikan apakah yang bersangkutan betul-betul di PHK terhitung pada Maret 2020, saat ditetapkannya status pandemi COVID-19 itu.
Setelah data 25.796 yang bersangkutan lengkap dan diverifikasi, katanya, selanjutnya dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) sedangkan sisa sebanyak 67.097 pekerja lagi masih diharapkan kabupaten dan kota segera mengajukan pendaftaran online.