963 WNI Bekerja di Kapal Asing Sudah Kembali ke Indonesia
Selain itu, pemerintah RI juga meminta hak-hak para WNI awak kapal tetap dipenuhi oleh perusahaan pemilik kapal.
“Dalam beberapa komunikasi kami dengan pihak perusahaan, mereka menyatakan tidak memutus hubungan kerja (dengan para WNI). Bahkan ada beberapa perusahaan yang tetap memberikan gaji walaupun para awak sudah kembali ke Indonesia,” Judha menuturkan. (Ant)