Anggaran Dana Desa di Karawang Direalokasi untuk Covid-19

Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari (kedua dari kanan), saat rapat penanganan corona – Foto Ant

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merealokasi anggaran dana desa untuk penanganan virus corona atau COVID-19.

“Peraturan bupati mengenai hal itu masih diproses,” kata Wakil Bupati Karawang, Ahmad  Zamakhsyari di Karawang, Jabar, Rabu (1/4/2020).

Wakil Bupati yang akrab disapa Jimmy tersebut menyampaikan rencana kebijakan anggaran tersebut di hadapan seluruh camat di wilayah Karawang, dalam kegiatan rapat penanganan corona.

Menurut dia, sebenarnya tidak hanya anggaran dana desa. Melalui keputusan presiden yang baru, anggaran lain sebenarnya bisa dialihkan. Bahkan anggaran pilkada tidak menutup kemungkinan akan direalokasikan juga jika dibutuhkan. “Ini di luar Rp15 miliar yang sebelumnya telah dialokasikan. Akan diupayakan dari anggaran Rp100 miliar APBD direlokasikan untuk penanganan COVID-19,” kata Jimmy.

Sedangkan mengenai bantuan dari Gubernur Jabar, berupa uang tunai Rp500 ribu per-bulan, sasarannya adalah mereka yang bukan penerima BPJT dan PKH. Dan sudah terdata di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. “Rp500 ribu itu nanti akan dicairkan Rp150 ribu tunai melalui kantor pos. Rp350 ribu sisanya berbentuk sembako, dan akan diantarkan ke rumah masing masing penerima,” jelasnya.

Wabup mengatakan, hingga kini jumlah kasus corona di Karawang terus mengalami kenaikan. Karena itu, harus disikapi dengan serius. Supaya angka kasusnya bisa dikendalikan, ia meminta ada pembatasan sampai ke level paling bawah. Artinya, camat dan lurah sebagai struktur pemerintahan paling bawah harus bekerja.

“Semua wilayah dilakukan pembatasan perkumpulan. Itu satu-satunya cara paling efektif untuk mengurangi potensi penularan. Perkumpulan di kampung, lingkungan kemudian kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, semuanya diminta untuk ditunda dulu,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...