Banyumas Ajukan Dana Jaring Sosial Bagi Pekerja Dirumahkan

Editor: Koko Triarko

PURWOKERTO – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, mengajukan dana jaring sosial bagi para pekerja yang dirumahkan untuk sementara waktu, dan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data sementara di Dinnakerkop UKM Banyumas, ada 19 orang yang di-PHK dan 1.222 dirumahkan.

“Jadi sampai saat ini, ada 54 perusahaan yang tutup total untuk sementara waktu. Dan, dari 54 perusahaan tersebut sebanyak 19 orang di-PHK dan 1.222 dirumahkan,” kata Kepala Dinnakerkop UKM Banyumas, Joko Wikanto, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, dinas terus memantau perkembangan pekerja yang terkena dampak akibat merebaknya pandemi Covid-19. Dinas telah membentuk tim Gamis Lapor (Ganyang Kemiskinan Lawan Korona) untuk terus memantau dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19.

Selain tenaga kerja lokal, lanjutnya, juga ada buruh migran yang dipulangkan dari tempatnya bekerja. Buruh migran asal Banyumas yang dipulangkan sebanyak 441 orang. Mereka berasal dari Taiwan, Malaysia dan Hongkong.

“Yang paling banyak dipulangkan dari Hongkong,” kata Joko Wikanto.

Sementara itu, Sekretaris Dinnakerkop UKM, Suwardi, menambahkan untuk pekerja yang dirumahkan, diharapkan tetap mendapat upah dan besarnya upah tergantung dari kemampuan masing-masing perusahaan.

Dinnakerkop UKM secara proaktif sudah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut melalui forum HRD perusahaan.

“Intinya yang dirumahkan tetap dapat upah dan besarnya upah dimusyawarahkan antara perusahaan dengan pekerja, disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Hanya saja, jangan sampai perusahaan yang mampu, tetapi tidak memberikan upah,” terangnya.

Lihat juga...