Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan KPPBC Sidoarjo berhasil mengamankan jutaan rokok ilegal yang telah dilengkapi dengan pita cukai palsu.
“Proses penindakan ini dilakukan sebanyak dua kali. Berdasarkan penelusuran kami, barang-baran ini rencananya akan dikirim ke wilayah Pontianak Kalimantan Barat,” terang Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, Minggu (12/4/2020) di Jakarta.
Heru mengatakan, nilai dari barang-barang yang diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp3.147 miliar dan total potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan sejumlah Rp 1.4 miliar.
“Ini menunjukkan adanya segelintir orang yang berusaha memanfaatkan situasi di mana pemerintah dan masyarakat sedang fokus pada upaya penanganan wabah corona,” tukas Heru.
Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mohammad Yatim menambahkan, bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang terus dilakukan Bea Cukai.
“Kami ingin memastikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap berbagai barang ilegal terus kami lakukan, meski di tengah pandemi,” ujar Yatim.
Dia menyebut, rokok ilegal ini melanggar sejumlah aturan pidana di bidang Cukai yaitu Pasal 54, Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Apabila terbukti, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, serta dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Yatim.