Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Penyelundupan Kain Impor dari Tiongkok
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY dan KPPBC Surakarta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu kontainer berisi 1.542 roll Polyester Woven Fabric atau kain polyester senilai Rp1,06 miliar. Penindakan dilakukan saat truk trailer pengangkut kain impor yang belum dilunasi bea masuk dan pajak lainnya tersebut, membongkar muatan di SPPU 44.574.18 jalan Wonosari-Pakis Babadan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap satu kontainer kain impor tersebut. Upaya penyelundupan ini kita nilai menciderai dan mengkhianati negara, sebab importasi kain dari Tiongkok tersebut, mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah berupa penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor,” papar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, di Kanwil DJBC Jateng-DIY, Semarang, Senin (6/4/2020).
Dijelaskan, kontainer tersebut saat dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, masih terutang Bea Masuk dan Pajak. Seharusnya kain tersebut langsung dibawa ke PT BML selaku perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, untuk kemudian diolah menjadi barang jadi berupa produk tekstil dengan tujuan utamanya untuk diekspor, namun justru kain terbut dibongkar di tengah perjalanan.
“Bea Cukai akan menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Siapa pun yang terlibat akan diproses, bahkan jika justru perusahaan yang bermain, selain akan diproses sesuai ketentuan hukum, izin Kawasan Berikat juga akan dicabut,” tegas Tri Wikanto.
Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengatakan penindakan yang dilakukan ini berawal dari informasi adanya pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, menuju salah satu perusahaan Kawasan Berikat di daerah Karanganyar yang diduga akan melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.