Begini Pedoman Penerapan PSBB di Bandung Raya
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya berjalan optimal pada Rabu 22 April 2020 ini, dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang pedoman penerapannya.
Pergub tersebut berisi 27 pasal mencakup sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, atau larangan dan yang diperbolehkan selama pelaksanaannya.
“Pergub itu menegaskan bahwa semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah,” kata Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Daud Achmad, Minggu (19/4/2020).
Terkecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Kemudian, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional maupun objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.
Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.