Bekas Puskesmas Bambanglipuro Dijadikan RS Darurat Covid-19
BANTUL – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyetujui, gedung bekas Pusat Kesehatan Masyarakat Bambanglipuro, difungsikan sebagai Rumah Sakit (RS) darurat penanganan -19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul telah meninjau gedung yang ada di Desa Sidomulyo tersebut. Hasilnya sudah dilaporkan ke Bupati Bantul, untuk kemudian pada Rabu (1/4/2020) ini dibahas oleh Forkompinda untuk mendapatkan persetujuan.
“Alhamdulillah Forkompinda Bantul menyetujui eks Puskesmas Bambanglipuro di Sidomulyo sebagai rumah sakit darurat COVID-19, sehingga dari Gugus Tugas akan segera menindaklanjuti mempersiapkan segala sesuatu agar bisa operasional,” katanya.
Helmi, yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul mengatakan, dari sisi fisik bangunan karena dulunya dimanfaatkan untuk puskesmas rawat inap, maka secara umum sudah tersedia kamar-kamar untuk perawatan. Termasuk sarana penunjang seperti tempat tidur dan toilet. “Hanya kita perlu melaksanakan pembersihan dan melakukan pembenahan-pembenahan, agar akses yang dibutuhkan itu memenuhi ketentuan sebagaimana yang diharapkan oleh Dinas Kesehatan Bantul,” katanya.
Terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana, gugus tugas akan memanfaatkan fasilitas di sebagian puskesmas-puskesmas yang ada di seluruh Bantul, yang sekarang ini menetapkan sebagai puskesmas rawat inap.
“Misalnya bed (tempat tidur) bisa ditarik ke rumah sakit darurat di Bambanglipuro, tentu ini akan mengurangi belanja operasional penyediaan sarana prasarana. Kemudian Dinkes akan mengatur Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan, baik dokter, perawat serta tenaga administrasi yang dibutuhkan,” jelasnya.