BI Bali Lakukan Tiga Upaya Stabilisasi Keuangan

Editor: Koko Triarko

DENPASAR – Bank Indonesia, khususnya kantor Perwakilan Bali terus melakukan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, di tengah penanganan pandemi corona virusdisease 2019 (Covid-19).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sesuai kewenangan Bank Indonesia, khususnya terkait penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Menurutnya, ada tiga hal yang dilakukan, antara lain, nilai tukar rupiah saat ini memadai. BI terus memperkuat intensitas triple intervention, baik secara spot, DNDF, dan pembelian SBN dari pasar sekunder.

Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai fundamental dan mekanisme pasar. BI meyakini, nilai Rupiah bergerak stabil dan akan cenderung menguat ke level 15.000 per dolar AS pada akhir tahun ini.

Dikatakan, melalui koordinasi dengan pemerintah, BI juga meyakini pertumbuhan ekonomi tidak akan lebih rendah dari 2,3 persen pada 2020.

Dampak nilai tukar terhadap inflasi rendah. Ke depan akan tetap rendah, karena permintaan masyarakat rendah. Sehingga inflasi inti yang disebabkan kesenjangan output juga rendah. Selain itu, ekspektasi inflasi masih terjaga, seiring terjaganya pasokan.

“Dalam kondisi seperti sekarang ini, kecenderungannya tidak akan pass through depresiasi Rupiah terhadap inflasi, karena permintaannya rendah,” ujarnya, saat ditemui di Denpasar, Rabu, (7/4/2020).

Ke dua, kata Trisno, pembelian SBN oleh BI di pasar perdana adalah sebagai The Last Resort. BI menegaskan, perluasan kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SBN, dalam hal ini SUN/SBSN jangka panjang di pasar perdana untuk membantu Pemerintah dalam membiayai penanganan dampak penyebaran Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan, yang diatur dalam Perppu No.1 Tahun 2020 adalah sebagai ”last resort”, bukan dalam rangka bail-out atau BLBI.

Lihat juga...