BNPB dan Kemenkes Diminta Koordinasi Salurkan Dana Bantuan

Editor: Makmun Hidayat

Bamsoet mengkhawatirkan akan terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Jawa, akibat tidak adanya kesadaran individu-individu perantau untuk tidak mudik dan tetap abai melakukan pembatasan sosial, untuk itu Bamsoet meminta pemerintah untuk terus berusaha mengejar ketertinggalan sistem kesehatan untuk dapat menemukan dan memisahkan mereka yang telah terinfeksi dari populasi yang belum terinfeksi, seperti dengan memperluas cakupan pemeriksaan jemput bola ke rumah-rumah warga yang disesuaikan dengan protokol kesehatan guna mempercepat penemuan kasus, sehingga dapat segera ditangani oleh petugas kesehatan dan tidak menyebar luas.

Dikatakan Bamsoet, agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah fokus dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 meluas ke daerah-daerah dengan segera mengimplementasikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Tidak hanya itu, Bamsoet mengimbau dan memperingatkan masyarakat untuk dapat melaksanakan serta mematuhi kebijakan pemerintah tentang PSBB dan anjuran untuk tidak melakukan mudik lebaran, mengingat pelanggaran terhadap kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 dan Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Lihat juga...