Demi Rp25 Juta, Empat Warga Lampung Nekat Jadi Kurir Narkoba
MEDAN – Tiga orang tersangka kurir narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Sumut, mengaku mendapatkan upah Rp25 juta per orang, untuk mengirimkan narkoba jenis sabu sebanyak empat kilogram.
“Upah membawa narkotika tersebut akan diberikan oleh bos mereka yang merupakan tersangka FR, yang sudah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sabtu (18/4/2020).
Dalam operasi pengungkapan peredaran narkotika jaringan Malaysia itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap empat orang tersangka. “Keempat pengedar narkoba yang diamankan itu, yakni PNA, PA, AAF, dan FR yang merupakan warga Lampung,” ujar jenderal polisi berbintang dua tersebut.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (16/4/2020) sekira pukul 15.30 WIB. Personel Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut, pad awalnya menerima informasi keberadaan sebuah mobil fortuner warna silver metalik dengan nomor polisi B 1467 NLS, yang disebut-sebut membawa narkotika.
Mobil tersebut diketahui sedang singgah di sebuah warung di Jalan Medan Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Selanjutnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut itu melakukan penangkapan, dan berhasil diamankan PNA, PA, AAF, dan FR.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka FR melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka FR kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pertolongan medis, namun di perjalanan meninggal dunia. Barang bukti yang disita empat plastik besar bertuliskan, Gayo Cofee Aceh Robusta, yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sekira empat kilogram. (Ant)