Dinas Pastikan Tempat Hiburan di Bekasi Tutup Selama Ramadan
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriyah, semua tempat hiburan di Bekasi dipastikan tutup. Sementara tempat kuliner tetap mengikuti ketentuan penerapan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kalau tempat hiburan dipastikan tutup menyambut bulan suci Ramadan 1441 H. Biasanya saja sudah tutup, apalagi dalam kondisi seperti sekarang,” ujar Teddi Hafni, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, kepada Cendana News, Minggu (19/4/2020).
Diperkirakan, penerapan PSBB di Kota Bekasi akan diperpanjang. Jika hal tersebut terjadi, ketentuan protokol Covid-19 pemberlakuan aturan akan mengikuti.

Dia juga memastikan, 90 persen rumah makan di Kota Bekasi sudah mematuhi imbauan untuk tidak melayani makan di tempat. Sementara seiring memasuki bulan suci Ramadan, tempat kuliner, seperti rumah makan masih diterapkan imbauan PSBB untuk membatasi jam operasional, dan tidak melayani makan di tempat.
Menurutnya, tim gabungan Disparbud, seperti Satpol PP, TNI dan Polri, selama penerapan PSBB terus melakukan monitoring di lapangan dengan melakukan teguran jika ditemukan rumah makan masih menyediakan tempat makan.
“Memang diakui masih ditemukan rumah makan masih melayani makan di tempat. Hal tersebut karena permintaan pelanggan juga sebenarnya. Tapi, tim di lapangan langsung memberikan teguran,” ucapnya.
Menurutnya, tim di lapangan memberi teguran lisan dan langsung memasang stiker khusus. Kemudian jika ditemukan lagi masih melayani makan di tempat, akan diberikan teguran keras seperti pencabut izin dan lainnya.