Disdik Jabar Terapkan Empat Kriteria Kelulusan Pengganti UN 2020
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, telah menerapkan empat kriteria sebagai pedoman terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 sebagai pengganti, menyusul dibatalkannya UN 2019/2020.
Empat kriteria kelulusan tersebut meliputi, menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai ujian sekolah, dan memperoleh nilai sesuai Standar Kelulusan Minimal yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
“Pedoman tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik. Disdik Jabar juga memberikan pedoman terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020,” ungkap Dewi Sartika, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, melalui rilis yang diterima Cendana News, Kamis (2/4/2020).
Untuk diketahui, DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah menyepakati pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 itu.
Terkait Ujian Sekolah, pelaksanaan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lain tanpa mengumpulkan peserta didik di suatu tempat, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendikbud RI No. 4/2020.
“Ujian sekolah dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan, dengan catatan peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah/tempat lain, tetapi dilaksanakan melalui daring/jarak jauh,” tutur Dewi.
Sementara nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk siswa SMK diambil dari rata-rata nilai praktik semester 1-5 untuk SMK 3 tahun, dan semester 1-7 untuk SMK 4 tahun. Sebagai ganti UKK tidak dilaksanakan, sekolah dapat membuatkan ‘Skill Passport’, yakni sertifikat berisi nilai mata pelajaran produktif nilai-nilai dari kelas X, XI, dan XII.