DJBC Permudah Syarat Impor di Tengah Pandemi Covid-19
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memberikan fleksibilitas terhadap penyerahan lembar asli surat keterangan asal (SKA) atau Invoice Declaration, melalui surat elektronik (email), guna menjaga kelancaran arus barang impor di tengah pandemi Covid-19.
“Kami sudah terbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-07/BC/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang mengatur hal ini. Seharusnya SKA diserahkan berupa fisik secara tatap muka, kini SKA cukup dikirimkan melalui email,” terang Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, pelonggaran ini sejatinya telah diimplementasikan oleh Bea Cukai untuk importasi barang dari Cina. Namun, mengingat meluasnya dampak Covid-19 ke hampir seluruh negara di dunia, khususnya negara mitra Indonesia, serta untuk mengurangi intensitas tatap muka dan menerapkan social distancing, maka fleksibiltas ini diperluas demi kelancaran administrasi impor.
Ketentuan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai, terhitung sejak 11 Maret 2020.
“Untuk dapat mengklaim tarif preferensi atas fleksibilitas tersebut, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang, importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas harus membuat surat pernyataan sesuai contoh format yang ditetapkan, dan menyerahkan scan berwarna atas SKA atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean melalui e-mail,” tandas Heru.
Sementara itu Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menambahkan, bahwa email harus dikirimkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak dokumen pemberitahuan impor mendapatkan nomor pendaftaran.