Dukung PSBB, MUI Galakkan Gerakan Ziswaf
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan pemerintah dalam menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan menggalakan gerakan zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf).
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani wabah corona atau Covid-19. Kemudian, pemerintah juga menerapkan kebijakan PSBB.
“Selain menjaga aspek kesehatan masyarakat dan dunia usaha, kebijakan ini juga akan menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli,” kata Zainut dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Kamis (2/4/2020).
Terkait kebijakan PSBB yang diterbitkan pemerintah, maka MUI mengimbau seluruh pimpinan ormas Islam, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turut aktif bekerja sama mendukung kebijakan Presiden Jokowi tentang PSBB.
“Dukungan dengan menyampaikan narasi keagamaan yang mengedepankan misi kemanusiaan, konstruktif, dan sinergis dengan misi PSBB terkait penanganan dan pencegahan Covid-19,” ujarnya.
MUI mengajak kepada seluruh umat Islam khususnya para aghniya atau orang yang berkecukupan untuk saling berlomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat).
Yakni kata Zainut, dengan menyegerakan menunaikan zakat, infak atau sedekahnya untuk membantu meringankan beban saudara kita yang terdampak wabah virus corona.
MUI mendorong sinergi lembaga filantropi Islam, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Rumah Zakat, Dompet Dhu’afa (DD), LAZISNU, dan LAZISMU. Untuk mengoptimalkan gerakan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) dalam membantu sesama di tengah wabah virus corona.