Empat Target Penerapan PSBB di Surabaya Raya
SURABAYA – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur menyebut, terdapat empat target penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
“Empat target itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB,” kata Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur, dr. Joni Wahyuhadi, Sp.Bs. di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (22/4/2020) malam.
Target pertama, terjadi penurunan jumlah kasus selama 14 hari ke depan, terhitung sejak diterapkannya PSBB. Target kedua terjadi penurunan jumlah kematian selama 14 hari ke depan, terhitung sejak penerapan PSBB. Target ketiga, selama penerapan PSBB harus tidak ada lagi transmisi lokal. Kemudian target keempat adalah, kajian epidemiologi terhadap efek agama, sosial, budaya, dan lain-lain selama diterapkannya PSBB.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya itu menyebut, seluruh target tersebut harus ada angkanya. Dan dalam waktu dekat segera ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Khofifah menyebut, saat ini tahapan PSBB untuk wilayah Kota Surabaya dan sebagian Kabupaten Gresik dan Sidoarjo telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Namun, masih pada rangkaian pemaparan draf peraturan wali kota dan bupati. “Kalau peraturan gubernur, sudah dianggap final karena telah melalui tiga kali pemaparan. Hal itu menjadi payung hukum bagi peraturan wali kota dan bupati,” katanya.
Pemaparan draf peraturan wali kota dan bupati, sangat penting karena akan menjadi acuan pelaksanaan PSBB. “Termasuk sanksi bagi yang melanggar akan diatur lebih detail di peraturan wali kota dan bupati di tiga daerah itu,” ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.