Inilah Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur tentang pedoman pengurusan jenazah yang sebelumnya terinfeksi virus SARS-CoV-2 atau corona melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H.M Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan, fatwa tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen keagamaan dan ikhtiar dalam menangani, merawat sekaligus menanggulangi jenazah terinfeksi virus Covid-19.

Menurutnya, ada tiga aspek dalam menjalankan pedoman pengurusan jenazah terinfeksi virus Covid-19, yang harus diperhatikan. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai komitmen dan ikhtiar.

Aspek yang pertama, ialah ketertundukan manusia untuk menyadari bahwa ini sebagai musibah, dan menjamin bagaimana tetap di dalam koridor untuk tetap tunduk terhadap aturan Allah SWT dengan meningkatkan keimanan, ketakwaan dan tetap melaksanakan ibadah.

“Kedua adalah menjaga keselamatan diri, bahwa hal itu bagian dari tugas keagamaan dan kemanusiaan serta tugas penghambaan diri kepada Allah SWT,” kata Ni’am dalam diskusi online di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Aspek ketiga, adalah memastikan keselamatan orang lain dan juga proses-proses seperti perawatan, pengurusan jenazah harus sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, secara substansi, Fatwa 18 Tahun 2020 juga menyinggung mengenai hukum yang mengatur bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19, secara syari adalah syahid dan mendapatkan kemuliaan serta kehormatan dari Allah SWT.

“Jadi perlu dipahami bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19, secara syari adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah SWT,” ujar Ni’am.

Lihat juga...