Inilah Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Kemudian yang berikutnya, soal pemakaman. Ada empat hal yang menjadi bagian dari hak jenazah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim secara perwakilan.
Yakni sebut dia, terkait pemandian, pengkafanan, salat, dan penguburan jenazah dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur dalam agama.
Pada proses pemandian jenazah dimungkinan dengan proses pengucuran air ke seluruh tubuh. Apabila tidak dimungkinkan bisa tayamum, apabila tidak dimungkinkan lagi, maka dapat langsung dikafankan.
Selanjutnya proses pengkafanan bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastik tidak tembus air. Kemudian diletakkan ke dalam peti dan proses disinfeksi yang dimungkinkan secara syar’i.
Setelah itu, lanjut dia, proses salat yang dalam hal ini harus dipastikan bahwa tempat salat aman dan suci dari proses penularan, minimal 1 orang muslim.
Dengan mengikuti protokol kesehatan di dalam proses kepengurusan jenazah dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan kepengurusan jenazah muslim maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran terjadinya penularan kepada orang yang hidup.
Dalam hal ini kekhawatiran dan juga kewaspadaan tetap penting, tetapi menurutnya, harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh.
“Jangan sampai, akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai kemudian kita berdosa, karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman,” pungkasnya.