Kemenkop UKM Rilis E-Form Pendataan KUMKM Terdampak Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Sekretaris Kemenkop dan UKM, Rully Indrawan mengatakan, e-from ini bertujuan untuk pendataan dalam penerapan kebijakan pemerintah bagi para pelaku KUMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
“Kami membuat e-from ini untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak COVID-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat,” kata Rully dalam rilis yang diterima Cendana News, Senin (13/4/2020) sore.
Menurutnya, hal yang mutakhir dan detail menjadi krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan. Sehingga hanya dapat diperoleh melalui partisipasi dari masyarakat pelaku yang terdampak langsung.
Rully memastikan bahwa pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair. Sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.
“Kami paham, bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Hal itu menurutnya, tidak lain karena di lapangan, sangat beragamnya kondisi, karakteristik, dan permasalahan KUMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat.
“Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini, kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat,” tandasnya.