Kemenkop UKM Rilis E-Form Pendataan KUMKM Terdampak Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki C. Satari, menambahkan, pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respon cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat.
Sehingga kemudian Kemenkop dan UKM untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin. “Kami bekerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data ini,” ujar Kiki.
Kemenkop dan UKM juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping KUKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
“Dalam upaya ini, e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak. Ini untuk mempermudah pendataan kami,” katanya.
Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap. Serta tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.
“Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik. Ya karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data” ungkapnya.
Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.
E-form Pendataan KUMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin (13/4/2020) melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.