Kenaikan Kelas di Bekasi Mengacu pada Kumpulan Nilai Rapor
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
BEKASI — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan mekanisme kenaikan kelas bagi peserta didik jenjang SD dan SMP di wilayah setempat selama masa wabah Covid-19. Adapun Juknis akan ditentukan melalui akumulasi nilai semester dan tugas selama ketentuan belajar di rumah atau home learning.
“Teknis kenaikan kelas bagi peserta didik di satuan pendidikan akan dilakukan dalam bentuk portofolio atau kumpulan nilai rapor,” jelas Yopik Roliyah, Kepala bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Bekasi, Kamis (9/4/2020).
Selanjutnya ungkap Roliyah, akan dinilai berdasarkan pada prestasi yang diperoleh sebelumnya, seperti penugasan yang diberikan dan tes daring seperti penilaian jarak jauh.
Menurutnya penilaian pasti akan mengacu Surat Edaran Disdik Kota Bekasi perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nomor: 421/2265/Disdik, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dia menekankan, penilaian akhir tahun untuk kenaikan kelas peserta didik dirancang guna mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
“Kenaikan kelas diputuskan oleh kepala sekolah melalui rapat dewan guru,” ujarnya seraya mengatakan jadi ada beberapa kriteria nantinya bisa dijadikan acuan sebagai nilai kenaikan kelas siswa.
Sementara, Nasan, Kepala SDN Sekolah Dasar (SD) Negeri Margahayu XIII, Bekasi Timur mengatakan, penilaian kenaikan kelas peserta didik berdasarkan nilai semester pertama, penilaian tengah semester dan nilai-nilai tugas yang saat ini dilakukan secara daring.