KKP Kembali Amankan Tiga KIA di Selat Malaka

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

JAKARTA — Hanya berselang kurang dari 24 jam, sejak penangkapan lima Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di Laut Natuna Utara dan Sulawesi, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan kembali mengamankan tiga kapal asing yang melakukan ilegal fishing di Wilayah Selat Malaka.

Penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing ini, tepatnya berlokasi di Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571- Selat Malaka. Selain itu tanpa dilengkapi dokumen perikanan, sebagaimana ketentuan, kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan menggunakan trawl.

”Kami mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4) di WPP-NRI 571-Selat Malaka,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Senin (13/4/2020).

Dikatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Capt. Ardiansyah dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 yang dinakhodai oleh Capt. Rusdianto.

Bersama tiga KIA illegal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

Guna proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Menteri Edhy memastikan, penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Lihat juga...