JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan cold storage (gudang beku) yang dapat dipakai jika sewaktu-waktu pemerintah memutuskan membeli ikan dari nelayan maupun pembudidaya saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Namun demikian, KKP tetap mendorong pelaku usaha di bidang pemasaran bisa menyerap produksi ikan hasil tangkapan nelayan dan pembudidaya.
“Gudang beku tetap bisa dimanfaatkan untuk menyimpan produk perikanan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Dikatakan, cold storage KKP salah satunya berada di jalan Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara. Kapasitas gudang beku tersebut mencapai 1.000 ton dan lokasinya terintegrasi dengan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, serta Pasar Ikan Modern Muara Baru.
“Cold Storage ini berguna untuk menampung ikan yang berasal dari sentra produksi. Sehingga ketika musim panen, stok ikan melimpah tidak akan terbuang dan siap menjadi cadangan ketika musim paceklik,” sambungnya.
Cold storage di Muara Baru ini dikelola sendiri oleh Ditjen PDSPKP KKP dengan menggunakan skema tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hingga 1 April 2020, cold storage telah terisi sekitar 103, 5 ton ikan dari empat mitra pengguna, baik koperasi maupun perusahaan. Rencananya, akan ada dua mitra pengguna baru yang akan memanfaatkan gudang penyimpanannya sekitar 150 ton.
“Jadi, masih ada ruang kosong berkapasitas sekitar 700 ton yang siap menampung ikan,” jelas Menteri Edhy.