KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi Izin Pertambangan

Ilustrasi KPK - Foto Dokumentasi CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil karyawan PT. Dua Delapan Resources, Arif Kurniawan, dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Tahun 2007-2014.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi, terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Tahun 2007-2014,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Arif dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016, Aswad Sulaiman (ASW).

KPK telah menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Lihat juga...