Lima Wilayah di Jabar Resmi Ajukan PSBB
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Saat ini, PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan menurut informasi akan berlaku Jumat (10/4/2020) dan berlangsung 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang.
Kang Emil kemudian menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB disetujui. Pihak kepolisian pun, kata Kang Emil, sudah melakukan berbagai simulasi.
“Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi,” tuturnya.
Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Kang Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan COVID-19.
“PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19,” pungkas Kang Emil.
Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan persiapan menjelang penerapan PSBB DKI Jakarta dengan melakukan pemantauan volume kendaraan sebagai wilayah penyangga.
“Kami Dishub dan Satpol PP tiga hari ke depan melakukan pemantauan dengan menghitung jumlah kendaraan seperti di pintu tol Bekasi Barat yang menuju ke DKI,” kata Dadang Ginanjar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Dari pantauan tersebut Dadang menilai volume kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta melalui tol Bekasi Barat sudah berkurang dalam 3 minggu terakhir.