Mantan Kalapas Sukamiskin Dipanggil KPK Sebagai Tersangka

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko (DHA) dalam penyidikan kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin.

Deddy yang saat ini menjabat Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau itu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Tersangka Deddy pernah diperiksa KPK pada Selasa (10/3). Saat itu, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait penerimaan satu unit mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Selain Deddy, KPK pada Jumat ini juga memanggil Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Lihat juga...