Masyarakat Banyumas tak Gunakan Masker Kena Sanksi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Guna menertibkan penggunaan masker sebagai pelindung dari penyebaran virus COVID-19, bupati Banyumas mengeluarkan surat keputusan yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda hingga sanksi pidana.

Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan, untuk tahap awal, pihaknya lebih cenderung untuk menerapkan sanksi denda. Namun, besarnya denda yang dikenakan masih dalam pembahasan.

“Kita tidak serta-merta memberlakukan sanksi pidana ataupun denda, tetapi bertahap. Kita lakukan edukasi terlebih dahulu, kemudian kita bagikan masker gratis kepada masyarakat, setelah itu baru masuk masa percobaan. Dan saya lebih condong untuk menerapkan sanksi denda dibanding sanksi pidana,” terangnya, Sabtu (4/4/2020).

Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas nomor 440/212/Tahun 2020 tentang peran serta aktif setiap orang dalam penanggulangan penyebarluasan virus corona di Kabupaten Banyumas disebutkan, bahwa setiap orang wajib menggunakan masker atau penutup mulut dan hidung, baik di dalam ruangan/kantor/gedung maupun di luar ruangan.

Keputusan lainnya yaitu, semua orang dilarang mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan, kecuali mendapat izin dari pihak yang berwenang. Dan warga Kabupaten Banyumas wajib memeriksakan diri ke dokter atau fasilitas kesehatan (faskes) terdekat, untuk yang merasa sakit dengan gejala batuk, pilek, nyeri telan dan nyeri persendian.

“Untuk besaran sanksi denda, nanti kita bahas terlebih dahulu dengan DPRD Banyumas,” kata Husein.

Terkait ketersediaan masker yang langka di pasaran, Bupati mengatakan, pihaknya akan membagikan masker gratis kepada masyarakat secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dibagikan masker sebanyak 1 juta.

Lihat juga...