Masyarakat Banyumas tak Gunakan Masker Kena Sanksi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, SK tersebut dikeluarkan mengingat penyebaran virus corona di Kabupaten Banyumas cenderung terus meningkat karena sangat mudahnya penularan. Dan hal ini sudah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian materiil berimplikasi besar terhadap aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“WHO juga telah menyatakan corona sebagai pandemi global mulai tanggal 11 maret 2020, sehingga semua orang yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas wajib melakukan tindakan perlindungan diri supaya tidak tertular,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga Banyumas, Mukorobin mengatakan, sangat mendukung keputusan bupati untuk mengenakan sanksi bagi orang yang keluar rumah dan tidak mengenakan masker. Sebab, kesadaran masyarakat untuk melindungi diri dan lingkungannya masih sangat kurang.

“Beberapa kali saya melihat, orang naik sepeda motor ataupun yang berada di luar ruangan tidak mengenakan masker. Hal tersebut tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga orang di sekitarnya. Karena itu, saya sangat setuju peraturan wajib pakai masker ini, dengan catatan pemkab juga menyediakan masker gratis untuk masyarakat, karena masker sekarang langka dan mahal,” tuturnya.

Lihat juga...