Mengajar dari Rumah, Tunjangan Guru Non-PNS Tetap Dibayarkan
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau mengajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah, sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, memastikan, penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru nonPNS.
“Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah nonPNS tetap dibayarkan,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru nonPNS yang sudah sertifikasi dan sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
“Ke dua, guru nonPNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar,” jelasnya.
“Ke tiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS,” sambungnya.
Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret 2020 lalu.
“Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah,” tuturnya.