Mengajar dari Rumah, Tunjangan Guru Non-PNS Tetap Dibayarkan
Editor: Koko Triarko
Terkait dana BOS Madrasah, Suyitno menambahkan sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk dialokasikan membayar honor guru nonPNS.
“Kami sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru nonPNS untuk dapat menerima honor,” tandas Suyitno.
Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami telah terbitkan SE yang mengatur pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,” tukas Suyitno.
Selain itu, Dana BOS Madrasah dan BOP RA pun boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah.
“Hal itu antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem, atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem, atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai kebutuhan,” pungkas Suyitno.