Menkeu Minta Masyarakat tak Tularkan Kepanikan di Tengah Pandemi

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menilai, bahwa saat ini bangsa Indonesia tidak saja dihadapkan pada persoalan penularan wabah Covid-19, melainkan juga masalah penularan kepanikan di tengah masyarakat.

“Ini yang juga mau kita cegah. Penularan Covid-nya sudah kita upayakan secara serius untuk tidak merebak penularannya. Jangan sampai ditambah lagi penularan kepanikan,” terang Menkeu, Rabu (1/4/2020) melalui sambungan video conference di Jakarta.

Menkeu mengamati, bahwa akhir-akhir ini muncul tren di masyarakat, yang menganggap bahwa setiap orang yang sakit dan meninggal, diakibatkan oleh wabah corona.

“Jangan sampai begitu, karena kalau ada orang yang memang sakit sejak lama, ya sakit aja, bukan karena Covid. Atau dia meninggal karena sakitnya yang sudah diderita sejak lama, ya berarti bukan karena Covid,” bebernya.

Hal serupa juga terjadi di sektor industri. Menurut Menkeu, tidak sedikit korporasi yang ‘mendompleng’ Covid-19 untuk meminta batuan negara. Menkeu menegaskan tindakan semacam itu merupakan moral hazard.

“Jangan sampai kasus yang seperti ini membebani fokus kita dalam menyelamatkan ekonomi. Makanya nanti kita akan mengidentifikasi, industri atau korporasi mana yang layak dibantu,” pungkas Menkeu.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sendiri telah menyampaikan, bahwa pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun, di sektor industri pengolahan, pariwisata dan turunannya.

“Percepatan penyesuaian pemberlakuan PPh berlaku di tahun 2020,” tandas Menko.

Kemudian pemerintah juga memberlakukan pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 Sektor Tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE IKM.

Lihat juga...