Mulai Besok, Memasuki Kota Padang Tanpa Masker Didenda
Editor: Makmun Hidayat
PADANG — Pemkot Padang memberlakukan denda bagi masyarakat yang hendak memasuki Kota Padang, Sumatera Barat, apabila tidak memakai masker guna mencegah penyebaran virus Covid-19, mulai Senin (6/4).
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, menyebutkan pemberlakukan denda itu akan mulai diterapkan Senin 6 April 2020. Artinya, bagi masyarakat yang memasuki Kota Padang wajib memakai masker. Bagi yang tidak memakai masker akan didenda sesuai instruksi yang telah disampaikan hari ini.
Menurutnya, agar hal ini tersosialisasi dengan baik, akan dipasang spanduk tentang wajib pakai masker masuk Kota Padang di posko-posko perbatasan di Kota Padang. Seperti di perbatasan Padang – Pesisir Selatan, Padang – Solok, dan Padang – Padang Pariaman.
Mahyeldi juga meminta kepada semua camat dan lurah untuk melakukan falidasi data pasien Covid-19 mulai dari ODP, PDP, PPT yang valid ditingkat RT/RW. Sehingga data ini dapat dipercaya dan menjadi pegangan bagi Pemerintah Kota Padang.
“Hal ini penting saya lakukan, agar angka positif Covid-19 yang di alami warga Kota Padang berkurang. Jika tidak begini, orang yang datang ke Padang, bebas saja. Padahal memakai masker dengan kondisi wabah Covid-19 ini, sudah seharusnya dilakukan,” katanya, Minggu (5/4/2020).
Selanjutnya, posko utama BPBD juga harus memiliki data dan grafik tentang perkembangan Covid-19 di semua tingkatan, mulai dari tingkat RT/RW, lurah, kecamatan sampai tingkat kota.
Ia mengungkapkan, untuk memastikan tentang kesiapan di perbatasan di posko utama, Wali Kota Padang meninjau posko utama BPBD dan posko-posko yang berada di perbatasan Kota Padang, bersama sejumlah jajarannya.