Novel Beberkan Kasus Sebelum Penyiraman Air Keras

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Novel Baswedan membeberkan kasus-kasus yang ditanganinya saat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum terjadi insiden penyiraman air keras terhadap dirinya, salah satunya  investigasi kasus dugaan suap oleh Basuki Hariman kepada salah seorang hakim di Mahkamah Konstitusi.

“Memang ada penanganan perkara terkait suap kepada hakim MK (Mahkamah Konstitusi). Dilakukan oleh tersangka Basuki Hariman. Memang pada proses itu ada kehebohan, karena ditemukan catatan pemberian sejumlah uang kepada oknum-oknum penegak hukum,” kata Novel, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disiarkan secara  langsung lewat kanal Youtube PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Novel mengatakan, pada saat berjalannya penyelidikan kasus Basuki Hariman tersebut, memang ditemukan catatan yang akhirnya ramai di media massa dan dikenal sebagai catatan merah.

Lebih lanjut dari kasus itu, muncul pesan-pesan berantai lewat aplikasi pesan singkat yang membuat seolah-olah Novel akan membentuk satuan tugas khusus menangani kasus itu.

“Itu dikatakan, bahwa saya mengkoordinasikan ada satgas untuk menjerat petinggi-petinggi Polri. Padahal, saya tidak melakukan penanganan itu,” kata Novel.

Novel pada saat itu turut menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) E-KTP dengan tersangka SN saat itu.

Selain itu, Novel mengakui dirinya pernah terlibat kasus hukum akibat investigasi yang dilakukannya pada 2012, terkait korupsi di kepolisian dengan Kakorlantas.

“Waktu itu memang ada oknum yang memberikan ancaman kepada saya. Bahwa, saya akan dikriminalisasi,” ujar Novel.

Hal itu pun benar terjadi, Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 2015. Atas hal itu, dirinya harus melakukan pelaporan ke Ombudsman RI terkait kriminalisasi yang dialami dirinya.

Lihat juga...