Novel Beberkan Kasus Sebelum Penyiraman Air Keras
Editor: Koko Triarko
Dari ketiga kasus itu, Novel tidak dapat memastikan kondisi apa yang menyebabkan kedua pelaku penyiraman menjadi sakit hati dan menyebut Novel telah mengkhianati satuan Kepolisian RI.
Untuk diketahui, dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).
Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa, dengan ancaman hukuman Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dijerat pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik, yaitu kerusakan kornea mata. (Ant)