Pedagang di Banjarmasin Resah tak Bisa Jualan Saat Ramadan

Pedagang kue, ilustrasi -Dok: CDN

BANJARMASIN – Para pedagang kue Ramadan yang biasa mangkal di sepanjang jalan, menyatakan khawatir dilarang berjualan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Biasa kan saat Ramadan itu banyak pedagang dadakan yang menjual makanan berbuka puasa di pinggiran jalan, mereka khawatir selama penerapan PSBB ini tidak dibolehkan,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya di Banjarmasin, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, usai menyelenggarakan reses bersama anggota dewan lainnya di Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu, banyak warga yang menyampaikan aspirasi terkait mewabahnya Covid-19 ini, apalagi pemerintah kota akan melaksanakan PSBB pada 24 April 2020 atau pada saat masuknya bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.

Di antaranya yang menyampaikan aspirasi dari warga di Kelurahan Kebun Bunga tersebut, paparnya, terkait melakukan aktivitas berjualan kue atau makanan berbuka puasa, di saat diterapkannya PSBB itu apakah dibolehkan.

Padahal, mereka menyatakan, ungkap Harry, tidak berdagang berkelompok, namun hanya ada satu atau dua dengan menjaga jarak sesuai anjuran untuk terhindar dari tertularnya virus tersebut.

“Pembelinya pun kan tidak berlama-lama juga, sepintas-sepintas begitu saja,” katanya, mencontohkan perkataan pedagang.

Harry mengatakan, pihaknya di dewan dalam reses ini memang menampung aspirasi masyarakat itu, tidak bisa menjawab langsung karena aturan penerapan PSBB ini secara lokal belum ditetapkan wali kota melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB ini kan secara global, muatan lokalnya kan belum ada, makanya kita menunggu juga petunjuk teknisnya ini,” ungkap Harry.

Lihat juga...