Pelaku Usaha di Lebak Diminta Tidak Timbun Bahan Pokok

Beras. ANTARA

LEBAK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak mengimbau, pelaku usaha tidak menimbun barang-barang dan bahan pokok, dalam menghadapi penyebaran Corona (COVID-19).

“Kita akan menindak tegas tegas  pelaku penimbunan itu,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Lebak, Agus Reza, di Lebak, Rabu (8/4/2020).

Peringatan imbauan untuk tidak menimbun barang-barang maupun bahan pokok tersebut sudah disampaikan kepada pelaku usaha. Terutama menjelang menghadapi Ramadan 2020.

Kebijakan tidak menimbun barang tersebut untuk menjaga stabilitas harga, dan tidak terjadi kelangkaan komoditas karena bisa menimbulkan gejolak harga di pasar. Jika barang-barang dan bahan pokok langka, dikhawatirkan memicu kepanikan yang berdampak pada ekonomi, sosial dan keamanan.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Lebak, Agus Reza – Foto Ant

Pedagang dan distributor, sebaiknya juga tidak melayani konsumen yang membeli barang dalam jumlah banyak atau berlebihan. Hal itu akan mengurangi kesempatan bagi warga lain untuk membeli. “Kami bersama Satgas Pangan dari Kepolisian terus mengoptimalkan operasi gabungan guna mencegah terjadi kelangkaan barang-barang dan bahan pokok menghadapi Ramadhan di tengah merebaknya wabah Corona ,” katanya.

Aksi penimbunan barang, masuk kategori kejahatan ekonomi dan melanggar Pasal 107 UU No.7/2014, dan Pasal 29 ayat (1) tentang Perdagangan. Pelakunya bisa dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Lihat juga...